Menu

Tolak Praperadilan, Hakim Tetapkan Imam Nahrawi Tersangka

Riko 12 Nov 2019, 20:34
Imam Nahrawi saat mendatangi KPK ( internet)
Imam Nahrawi saat mendatangi KPK ( internet)

Selain itu, hakim juga mementahkan dalil yang menyebutkan tindakan penahanan KPK terhadap Imam cacat hukum karena ada pimpinan KPK yang sudah menyerahkan mandat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hakim menilai perbuatan penahanan terhadap Imam sah karena pimpinan KPK masih aktif meski telah menyerahkan mandat, terbukti dengan tidak adanya pemberhentian pimpinan KPK oleh presiden.

"Menimbang atas pertimbangan tersebut pimpinan KPK tidak pernah terjadi kekosongan pimpinan. Dengan demikian surat penyidikan adalah sah," ujar Elfian.

Imam ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar secara bertahap sejak 2014 hingga 2018.

Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. Penerimaan ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima.

 

Sambungan berita: Sumber: Vivanews
Halaman: 123Lihat Semua