Mau Lihat Tumpukan Uang Setinggi Menara Eifel? Silakan Datang ke Kejagung Siang Ini
RIAU24.COM - Peristiwa menarik, diperkirakan akan terjadi di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Jumat 15 November 2019 siang ini. Hal itu seiring dengan rencana terpidana korupsi Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim, yang akan akan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebanyak Rp477 miliar.
Dilihat dari jumlahnya saja, sulit membayangkan seperti apa bentuk uang sebanyak itu. Namun dari gambaran yang disampaikan detik, tampaknya bisa didapatkan sebuah gambaran tentang betapa banyaknya uang itu.
Bayangkan saja, bila uang sebanyak itu ditumpuk, maka uang itu bisa setinggi Menara Eiffel Paris, bahkan lebih tinggi!
Rencananya, Kokos akan mengembalikan dalam pecahan Rp100 ribu. Bila ditumpuk, begini kira-kira gambarannya.
Rp 10.000.000 = 1 gepok = 1 cm
Rp 100.000.000 =10 gepok= 10 cm
Rp 1.000.000.000 = 100 gepok= 100 cm = 1 meter
Rp 10.000.000.000 = 1.000 gepok = 1.000 cm= 10 meter
Rp 100.000.000.000=10.000 gepok=10.000 cm=100 meter
Rp 477.000.000.000=470.000 gepok= 470.000 cm=470 meter
Bayangkan saja, tinggi Menara Eiffer hanya 324 meter. Itu artinya, uang Kokos lebih tinggi dari menara bersejarah itu. Bila dibandingkan dengan Menara Kembar Petronas di Malaysia, tingginya 451 meter. Itu artinya, uang Kokos pun masih lebih tinggi!
Perbandingan lain, bila uang itu dijejer, maka uang itu akan memanjang dari Cawang di Jakarta hingga Mojokerto, Jawa Timur!
Apabila disusun secara berjajar, maka 151 mm x 4.770.000 lembar= 720.270.000 mm atau setara dengan 720 km.
Sejauh apa 720 Km? Bila uang itu dijejer panjang, maka akan setara dengan tol Cawang-Mojokerto yang memiliki panjang 731 km! Wah!
Atur Bisnis Batubara
Lalu pertanyaan selanjutnya adalah, siapa Kokos?
Dilansir detik, Kokos adalah Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME). Ia mengatur sedemikian rupa agar operasi pengusahaan penambangan batubara agar jatuh kepadanya. Kokos melakukan serangkaian perbuatan yaitu tidak melakukan desk study dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.
Tak tanggung-tanggung, atas perbuatannya itu, negara merugi hingga Rp477 miliar.
Jaksa yang mengendus patgulipat tersebut kemudian menyidik dan mendudukkan Kokos di kursi pesakitan. Awalnya, Kokos dihukum bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi.
Selanjutnya, pada 17 Oktober 2019 lalu, MA memvonis Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Ia divonis bersalah atas kasus korupsi proyek pengadaan batu bara yang merugikan negara Rp 477 miliar. Buntutnya, pria itu dihukum 4 tahun penjara dan Rp200 juta dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 477 miliar.
Setelah putusan itu, Kokos kemudian ditangkap ditangkap di rumahnya di Jalan TB Simatupang, 71 Ciracas, Jakarta Timur pada 11 November 2019. Setelah hukuman badan dijalani, ia akan mengembalikan uang yang dikorupsinya siang ini.
"Pelaksanaan eksekusi siang ini pukul 12.30 WIB, setelah salat Jumat," kata Kapuspenkum Kejagung, Dr Mukri.
Jadi, bagaimana kira-kira ya penampakan uang tersebut? Menarik tampaknya untuk terus disimak. ***