KPK Tetapkan GM Hyundai Enginering Construction Tersangka Suap Izin PLTU Cirebon
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan General Manager (GM) Hyundai Enginering Construction, Herry Jung dan Direktur PT King Properti, Sutikno sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dan perizinan PT King Properti.
Saut menambahkan, uang suap tersebut sebesar Rp6,04 miliar yang diserahkan ke Sunjaya yang merupakan Bupati Cirebon 2014-2019. "Awalnya SNJ dijanjikan Rp10 miliar," jelasnya.