Akhirnya, Dewi Tanjung Resmi Dilaporkan Balik Atas Tudingan Penyerangan Novel Baswedan
"Kok masih ada orang dengan teganya menuding Novel begitu. Jadi saya melaporkan DT ini," lanjutnya lagi.
zxc2
Untuk diketahui, Laporan Yasri diterima Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/7408/XI/2019. Dia melayangkan aduan dengan ditemani oleh perwakilan dari LBH Jakarta dan Kontras.
Dalam laporan tersebut, Dewi Tanjung diduga melanggar pidana terkait pengaduan palsu Pasal 220 KUHP dengan ancaman penjara paling lama satu tahun empat bulan.