Dugaan Penistaan Agama Sukmawati Diminta Tak Dipidanakan, ini Tanggapan Korlabi
RIAU24.COM - Koordinator Bela Islam (Korlabi) bersikukuh untuk tetap ingin memperkarakan Sukmawati Soekarnoputri dalam kasus dugaan penistaan agama sampai ke pengadilan.
Meskipun Imparsial menilai jika kasus Sukmawati yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden pertama RI Soekarno tak perlu dibawa ke ranah pidana.
"Jangan tinggalkan objektivitas justru negara melalui pejabat yang berwenang (Polri) mesti tegakkan hukum tanpa pandang strata hal siapa si pelanggar hukum, sesuai UUD 1945 semua sama di mata hukum," kata Ketua Korlabi, Damai Hari Lubis, dikutip dari Detik.com, Senin 18 November 2019.
Damai mengatakan kasus tersebut juga menjadi batu ujian pertama bagi Kapolri Jenderal Idham Azis. Dia percaya jika Polri masih bisa menegakan hukum yang berkeadilan.
"Test case apakah petugas hukum yang berwenang, yang dikomandoi IA (Idham Azis) ada perubahan penanganan terhadap peristiwa delik seperti kabinet sebelumnya," lanjut Damai.
Sementara itu, Sekjen Koordinator Bela Islam (Korlabi), menyebutkan jika rezim saat ini darurat penista agama. "Upaya kami dari advokat Korlabi sebagai yang mendampingi Bu Ratih Puspa yang melaporkan dugaan penistaan agama jelas berupaya agar perkara ini bisa sampai ke ranah pengadilan dan sudah mulai ada gelombang komponen dari masyarakat ingin melaporkan juga Sukmawati," jelas Novel.
zxc2
"Sehingga tentunya kami perjuangan akan berlanjut karena Indonesia ini khususnya di rezim ini sudah darurat penista agama dan Indonesia sudah menjadi surga buat penista agama dan ini jelas merongrong stabilitas negara dengan risiko terpecah belahnya anak bangsa sehingga yang berkuasa bisa menindas lawan politiknya dengan mengkriminalisasi mereka para ulama dan tokoh," lanjutnya lagi.
Dia sendiri saat ini menaruh harapan pada Kapolri yang baru. Novel menegaskan tak boleh ada tempat untuk penistaan agama dalam bentuk apapun.
"Untuk itu kami masih mempunyai harapan dan percaya Polri dipimpin oleh Kapolri yang baru bisa melakukan perubahan yang nyata bahwa negara yang berpancasila ini dengan Ketuhanan Yang Maha Esa ini tidak ada tempat unsur ketuhanan agama apapun dinistakan," kata Novel.