Refly Harun Usulkan Ini Masa Jabatan Presiden, Tapi tak Berlaku Untuk Jokowi
RIAU24.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, akhirnya angkat suara terkait usulan masa jabatan seorang presiden, yang kini terus memanas. Namun ia menegaskan, jika usulan itu berlaku, maka hal itu tak berlaku bagi Presiden Jokowi yang kini masih berkuasa.
"Jadi Presiden Jokowi tetap menjabat selama masa lima tahun dan sudah dua periode, dan selesai masa jabatan Jokowi sampai 2024. Yang kita pikirkan ini adalah bagaimana desain ke depannya," lontarnya, dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta, Minggu 24 November 2019.
Menurutnya, wacana penambahan masa jabatan presiden harus dipisahkan dari kedudukan Presiden Joko Widodo yang saat ini tengah menjabat. Sehingga jika nanti ada penambahan masa jabatan, aturan itu tidak berlaku untuk presiden Jokowi, namun kepada presiden sesudahnya.
Dilansir republika, terkait masa jabatan presiden yang ideal, Rafly mengusulkan dua hal. Pertama, masa jabatan presiden cukup berlaku satu periode dengan lama masa kepemimpinan enam hingga tujuh tahun. Kedua, lebih dari satu periode, namun tidak berturut-turut.
Dengan demikian, lanjut Refly, ada keuntungan yang bisa didapat. Pertama, presiden yang menjabat bisa berkonsentrasi di masa jabatannya tanpa diganggu ingin dipilih kembali. Selain itu, sistem ini juga mengakibatkan tidak akan ada lagi calon inkumben di dalam pemilihan presiden .
Dengan demikian, tambahnya, tidak ada lagi potensi penyalahgunaan kekuasaan dengan menggunakan aparatur, dan kekuatan yang dimiliki negara.