Kejari Pekanbaru Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Macet PT PER
"Selain itu, penyimpangan pemberian fasilitas kredit serta yang terakhir adanya penggunaan fasilitas kredit. Atas perbuatannya, tersangka telah merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar lebih," sabung Andi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Nomor 20 tahun 2001.