Guru Besar UI ini Sarankan Imigrasi Cek Kewarganegaraan Agnez Mo: Perlu Dipertanyakan
RIAU24.COM - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menanggapi tentang pernyataan penyanyi Agnez Mo yang menyatakan jika dirinya tak punya darah Indonesia.
Hikmahanto sendiri menyarankan agar Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk melakukan pengecekan status kewarganegaraan Agnez Mo.
"Ungkapan wawancara Agnez Mo bahwa ia tidak ada kaitan dengan Indonesia kecuali lahir, perlu dilakukan pengecekan status kewarganegaraannya," ujar Hikmahanto dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa 26 November 2019.
Dia menambahkan, berdasarkan Undang-undang Kewarganegaraan, Indonesia tidak menganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada di mana seseorang lahir atau ius soli.
Tapi, katanya lagi, Indonesia merupakan negara penganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada keturunan orang tua atau ius sanguinis.
"Bila Agnes Mo memiliki kewarganegaraan Indonesia maka perlu dipertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia tersebut didapat," ujarnya.
zxc2
Masih menurut Hikmahanto, jika orang tuanya bukan warga negara Indonesia, besar kemungkinan kewarganegaraan Agnes diperoleh secara tidak sah. Untuk itu, jika ternyata Agnes berkewarganegaraan asing maka Ditjen Imigrasi harus melakukan pengecekan atas visa yang dimilikinya.
Masih menurut Hikmahanto, apabila visa yang dimiliki Agnez bukan visa kerja, maka dia selama ini telah melakukan pelanggaran atas Undang-undang keimigrasian saat menerima honor sebagai artis.
"Pendalaman oleh Ditjen Imigrasi atas status kewarganegaraan Agnes Mo perlu dilakukan untuk menentukan apakah Agnes Mo perlu dimasukkan ke dalam daftar tangkal untuk masuk ke Indonesia bila saat sekarang ia berada di luar negeri," tutupnya.