Menu

KPK Kaget Presiden Jokowi Beri Grasi ke Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

Riki Ariyanto 27 Nov 2019, 06:53
Presiden Jokowi beri grasi untuk mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang dipidana atas kasus korupsi (foto/int)
Presiden Jokowi beri grasi untuk mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang dipidana atas kasus korupsi (foto/int)
Seperti, ketidakpastian status kawasan hutan, perizinan yang rentan suap. Serta nilai manfaat SDA yang tidak sampai ke masyarakat.

Dalam kasus Annas sendiri, kata Febri, pihaknya pada 29 Maret 2019 menetapkan 3 tersangka baru yang terdiri dari sebuah korporasi dan dua perorangan. Seperti, PT Palma Satu, Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma.

Namun, Febri menyebutkan, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa atas bebasnya Annas Maamun. Ia mengaku, pihaknya menghargai keputusan Presiden Joko Widodo memberikan grasi terhadap Annas itu.

Halaman: 234Lihat Semua