Menu

KPK Perpanjang Penahanan Sekda Jawa Barat

Riki Ariyanto 27 Nov 2019, 07:14
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Pada Desember 2017, Iwa telah menerima uang sebesar Rp 900 juta dari Neneng melalui perantara. Neneng mendapat uang tersebut dari PT Lippo Cikarang pada bulan yang sama. 

Adapun Neneng tengah mendekam di penjara setelah divonis hukuman enam tahun penjara.

Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait proyek perizinan Meikarta sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90.000. (R24/Bisma)

Halaman: 34Lihat Semua