Menu

Komisi III Minta KPK Jelaskan Kasus yang Bisa di SP3

Riki Ariyanto 27 Nov 2019, 13:06
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Desmon J Mahesa (foto/int)
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Desmon J Mahesa (foto/int)
Kemudian, soal kasus manakah yang akan diSP3, Alex menyebutkan, sampai saat ini belum ada. "Kalaupun ada itu ada empat orang tersangka yang sudah meninggal dunia tentu akan diproses sebagaimana ketentuan KUHAP," tuturnya.

Kemudian, atas adanya aturan yang baru dalam revisi UU KPK tentang kewenangan SP3 bila penanganan perkaranya sudah dua tahun lebih. Kata Alex, akan dibuat aturan mekanismenya. "Salah satunya melalui gelar ekspos," jelasnya. (R24/Bisma)

Halaman: 23Lihat Semua