KPK: Mantan Kakanwil Kalbar dan Jatim Diduga Terima Rp22,23 Miliar Secara Tunai
RIAU24.COM - JAKARTA- Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kalimantan Barat dan Provinsi Jawa Timur, Gusmin Tuarita diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai senilai Rp22,23 miliar.
zxc1
"Uang tersebut diduga untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 2.000.000 M2," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Syarif menambahkan, uang tersebut diterima melalui Siswidodo yang merupakan Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah kantor BPN
zxc2
Sebagaimana, sebelum izin HGU dikeluarkan, kata Syarif, Gusmin membentuk panitia dengan dirinya sebagai ketua dan merangkap anggota.
"Atas dasar pertimbangan dari Panitia B, Kakanwil BPN akan menerbitkan surat keputusan pemberian HGU dan surat rekomendasi pemberian HGU kepada kantor pusat BPN RI," jelasnya.
Kemudian pada tahun 2013 hingga 2018, Gusmin pun menerima uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU. "Baik secara langsung dari pemohon ataupun melalui tersangka SWD," ungkap Syarif.
Penerimaan itu, ungkap Syarif, diperoleh secara tunai baik diterima di ruang kerjanya ataupun di rumah dinas Gusmin.
"Atas penerimaan uang tersebut, tersangka GTU telah menyetorkan sendiri maupun melalui orang lain sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp22,23 miliar. Uang
tersebut disetorkan ke beberapa rekening miliknya pribadi, rekening milik istrinya, rekening milik anak-anaknya," jelasnya. (R24/Bisma)