Polemik Pembebasan Lahan Tol Di Kandis - Siak, DPRD Riau: Kan Cuman Ibu Itu Aja Yang Lain Mungkin Setuju Dengan Harga Segitu
RIAU24.COM - Anggota DPRD Riau dapil Siak- Pelalawan Sugianto angkat bicara soal polemik pembebasan lahan Tol Pekanbaru-Siak yang katanya dihargai Rp18 ribu per meter. Menurutnya harga yang ditetapkan Pemkab Siak, PN Siak serta PT Hutama Karya Insfrastruktur (HKI) telah sesuai dengan harga tanah disana.
Oleh karena itu Ia meminta masyarakat menerima harga ganti rugi lahan tersebut karena sudah putusan pengadilan.
"Saya melihat bukan ibu itu saja yang kenak yang lain juga kenak. tapi yang lain mungkin menerima Rp18 ribu putusan pengadilan soal harganya," kata Sugianto saat dihubungi Riau24.com. Sabtu 30 November 2019.
Dan lagi lanjut Sugianto jika dihitung dari nilai ekonominya jika Rp18 ribu permeter dikali 1 hektar bisa mencapai 180 juta. Artinya dengan harga segitu dengan menyesuaikan dengan harga perkebunan sawit justru masyarakat malah diuntungkan.
"Harapan kita jika harga yang ditetapkan wajar oleh pemerintah karena ini untuk umum, ya mau seperti apalagi, " ujarnya.
Sugianto juga meminta untuk mencari tahu disebelah ibu-ibu yang videonya menangis meminta pada Jokowi itu berapa harga tanahnya dijual. Jika bebebeda tentu hal ini tidak adil. Tapi jika sama tentu harus menerimanya.
" Jadi ada unsur ketikapuasan jika saya melihat soal ganti rugi lahan tersebut. Tapi saya menyarankan untuk mencari tahu barapa ibu-ibu yang lain dihargai satu meternya berapa, jika sama ya terima saja. Sebab pengadilan dan pemerintah lebih tahu soal harga tanah disana, "jelasnya.
Seperti yang diketahui, isak tangis warga yang didominasi ibu-ibu mewarnai pembebasan lahan pembangunan jalan Tol Pekanbaru - Dumai di jalan Limbek, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, Kamis 28 November 2019.
Hal itu terjadi karena pihak keluarga pemilik lahan, tidak terima dengan harga ganti rugi yang dinilai terlalu murah dari harga semangkok bakso.
"Sampai hati kalian! harga tanah kami kalian buat lebih murah dari semangkok bakso," teriak Riana warga bernama dikerumunan ratusan petugas TNI/Polri, Pemkab Siak, PN Siak serta PT Hutama Karya Insfrastruktur (HKI) yang hadir di sana.
Disampaikannya, pihaknya tidak pernah diajak duduk bermusyawarah untuk menentukan harga ganti rugi tersebut. Sementara nominal harga ganti rugi sebesar Rp18 ribu permeter itu ditentukan sebelah pihak oleh PT HKI.
"Mereka hanya menyebutkan harga ke kami. Terus apabila kami tidak setuju dengan harga itu, kami diminta mereka untuk menggugat ke Pengadilan Negeri Siak," ucapnya dengan kesal.
Ia mengesalkan, tanah yang dieksekusi itu semuanya sudah bersertifikat BPN. Namun, sertifikat itu seakan-akan tidak berarti. "Kami tidak minta banyak, tapi jangan dihargai segitu, itu sama saja pemerintah mendzolimi kami," pungkasnya.