Mantan Ketua Gerindra Bengkalis Daniel Divonis 2 Tahun 2 Bulan Penjara
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan menyebabkan kerugian miliaran rupiah terhadap korbannya," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari, Iwan Roy Charles, S.H didampingi JPU, Eriza Susila, S.H kepada sejumlah wartawan, Kamis 5 Desember 2019.
Dengan putusan tersebut, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Saat sidang terdakwa Daniel didampingi Penasehat Hukum (PH), Khairul Majid, SH.
"Atas putusan tersebut klien kami menyatakan menerima, jadi tidak ada upaya hukum lagi," ucap PH terdakwa Khairul Majid. (R24/Hari)
Dengan putusan tersebut, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Saat sidang terdakwa Daniel didampingi Penasehat Hukum (PH), Khairul Majid, SH.
"Atas putusan tersebut klien kami menyatakan menerima, jadi tidak ada upaya hukum lagi," ucap PH terdakwa Khairul Majid. (R24/Hari)