Mantan Ketua Gerindra Bengkalis Daniel Divonis 2 Tahun 2 Bulan Penjara
RIAU24.COM - BENGKALIS- Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Bengkalis, Mohd Daniel (40) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 2 bulan penjara.
zxc1
Mohd Daniel terbukti dengan sengaja tidak membayar utang material bangunan untuk proyek pembanguan 100 unit rumah di Kepulauan Meranti tahun 2017 silam di salah satu toko material di Bengkalis.
zxc2
Daniel terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan tidak membayar utang, sehingga menyebabkan kerugian kepada pemilik material bangunan mencapai Rp2,8 miliar lebih.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan menyebabkan kerugian miliaran rupiah terhadap korbannya," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari, Iwan Roy Charles, S.H didampingi JPU, Eriza Susila, S.H kepada sejumlah wartawan, Kamis 5 Desember 2019.
Dengan putusan tersebut, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Saat sidang terdakwa Daniel didampingi Penasehat Hukum (PH), Khairul Majid, SH.
"Atas putusan tersebut klien kami menyatakan menerima, jadi tidak ada upaya hukum lagi," ucap PH terdakwa Khairul Majid. (R24/Hari)