Pemkab Meranti Tetapkan Cuti Bersama ASN Jatuh 24 Desember Mendatang
RIAU24.COM - MERANTI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, menetapkan cuti bersama dalam perayaan hari natal tahun ini yakni pada 24 Desember 2019. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Meranti mengingatkan agar ASN tidak menambah hari libur.
zxc1
Sekretaris BKD Kepulauan Meranti, Bakharuddin mengatakan bahwa cuti bersama jatuh pada hari Selasa. Sementara pada Rabu (25/12/2019) merupakan tanggal merah yang otomatis hari libur.
Baca juga: Cooling System, Ke Penguna Jasa Kempang Ini Pesan Kapolsek TTB Sukseskan Pilkada Serentak
“Pada hari Senin merupakan hari terjepit yang banyak potensi ASN untuk tidak masuk. Kemudian setelah tanggal 25 merupakan hari Kamis dan Jum’at yang juga menjadi potensi ASN kembali tidak masuk kerja,” katanya.