Pemkab Meranti Tetapkan Cuti Bersama ASN Jatuh 24 Desember Mendatang
RIAU24.COM - MERANTI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, menetapkan cuti bersama dalam perayaan hari natal tahun ini yakni pada 24 Desember 2019. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Meranti mengingatkan agar ASN tidak menambah hari libur.
zxc1
Sekretaris BKD Kepulauan Meranti, Bakharuddin mengatakan bahwa cuti bersama jatuh pada hari Selasa. Sementara pada Rabu (25/12/2019) merupakan tanggal merah yang otomatis hari libur.
“Pada hari Senin merupakan hari terjepit yang banyak potensi ASN untuk tidak masuk. Kemudian setelah tanggal 25 merupakan hari Kamis dan Jum’at yang juga menjadi potensi ASN kembali tidak masuk kerja,” katanya.
zxc2
Oleh karena itu, ia mengingatkan agar seluruh ASN bisa masuk saat jam kerja. Karena BKD akan terus melihat absensi dari seluruh ASN.
“Absensi yang ada di seluruh OPD akan dilaporkan kepada kita secara rutin. Kita akan lihat sejauh mana kedisiplinan ASN kita,” katanya.
Kalau memang terbukti tidak masuk, maka akan diberikan sanksi seuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan, Pembinaan, dan Kinerja Aparatur H Haramaini menambahkan kebijakan cuti bersama ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Setelah diterima, langsung diedarkan kepada seluruh OPD.
“Surat edaran cuti bersama libur natal sudah kita sampaikan kepada seluruh OPD. Kita berharap bisa dipatuhi seluruh ASN,” harapnya.
Bagi ASN yang beragama Kristen yang ingin merayakan natal di kampung halaman, H Haramaini menyarankan agar mengajukan cuti. Sehingga memiliki waktu panjang untuk libur natal dan terhindar dari sanksi. Khususnya yang masih memiliki kuota cuti (12 hari setahun).
“Kalau jatah cutinya sudah habis, tidak bisa lagi untuk mengambil cuti. Namun bagi yang masih ada, bisa segera mengajukan kepada kita. Sehingga bisa kita proses secepatnya,” kata dia. (R24/Mad)