Jika Dua Tahun Sebelumnya Tak Pernah Cuti, Tahun Ini ASN Bisa Cuti 24 Hari
RIAU24.COM - MERANTI- Sesuai dengan ketentuan, setiap tahun jatah cuti yang bisa diambil oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni 12 hari. Namun, jika selama dua tahun sebelumnya tidak pernah mengambil cuti, maka pada tahun ini PNS bisa mendapatkan cuti 24 hari.
zxc1
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan, Pembinaan, dan Kinerja Aparatur H Haramaini menjelaskan jika kuota cuti tak pernah digunakan pada tahun 2017 dan 2018, maka 50 persen dari jatah cuti tahunan dua tahun tersebut akan dijumlahkan dengan kuota cuti tahun ini.
zxc2
Namun diingatkannya bahwa cuti pada sisa waktu di tahun ini, akan diberikan, jika seluruh tanggung jawab pekerjaan akhir tahun sudah selesai. Karena hal itu menjadi salah satu penilaian terpenting dalam pemberian cuti.
Sekretaris BKD, Bakharuddin menambahkan cuti adalah hak bagi seluruh PNS. Seluruh PNS bisa mengajukan cuti. Namun harus pandai menyesuaikan dengan kesibukan mereka di pemerintahan. Agar tidak mengganggu.
“Biasanya cuti dimanfaatkan untuk liburan keluarga. Bagaimana saat cuti bisa tenang, jika pekerjaan masih menumpuk atau belum selesai,” tambahnya. (R24/Mad)