KPCDI Gugat Jokowi ke MA Soal Kenaikkan Tarif BPJS
RIAU24.COM - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengugat Presiden Joko Widodo ke Mahkamah Agung (MA) karena menaikkan tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sebelumnya, Jokowi digugat oleh warga Surabaya bernama Kusnan Hadi.
Dalam gugatan yang dilayangkan itu, KPCDI meminta parahakim agung membatalkan kenaikan tarif BPJS.
"Menyatakan Perpres No 75 Tahun 2019 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata kuasa hukum KPCDI, Rusdianto Matulatuwa, melansir dari Detik. Jumat 6 Desember 2019.
Menurut pemohon, angka kenaikan iuran BPJS hampir mencapai 100 persen menimbulkan peserta bertanya-tanya dari mana angka tersebut didapat. Karena, jika mengambil contoh kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) maka logika masyarakat sudah terbangun karena faktor kenaikan minyak internasional.
"Tapi logika tentang kenaikan sudah tergambar, hal ini tidak terjadi dalam kenaikan iuran BPJS sebesar 100 persen mengapa harus 100 persen mengapa tidak 150 persen atau pun dan lain lain sebagainya sementara dibandingkan asuransi swasta kenaikan hanya berkisar 5-10 persen tahun," ujar Rusdianto.
Kenaikkan BPJS itu dinilai bertentangan dengan Pasal 4 (Huruf c,d dan e) UU No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 4 (huruf c,d dan e) UU 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"Dengan kenaikan sebesar 100% selama 5 tahun atau 20% setiap tahun terhadap iuran BPJS, ini adalah angka yang sangat tidak wajar, karena kenaikan penghasilan yang tidak sampai 10% per tahun, tapi biaya Iuran wajib yang naik rata-rata setiap tahun sebesar 20% membuat ketidakseimbangan," papar Rusdianto.
Sebelumnya, Kusnan Hadi berharap MA membatalkan kenaikan 100 persen BPJS. Ia bahkan berharap putusan keluar sebelum Januari 2020.
"Semoga sebelum Januari 2020 putusan dari MA sudah keluar. Dan diterima oleh MA kembali seperti dulu," tutur Kusnan yang juga pengusaha warung kopi itu.