Dirut Hingga Direksi Garuda Indonesia Dicopot, Sandiaga Uno: Miris Petinggi Melanggar Hukum
zxc2
Baca juga: Presiden Prabowo Minta Perjalanan Dinas Hemat, Anggaran Bakal Jadi Jaminan Perumahan Rakyat
Meski begitu, Sandiaga menilai pembenahan perusahaan pelat merah itu tak cukup berhenti dengan mencopot direksi yang bermasalah. Ia menyarankan perbaikan juga sampai tingkat bawah juga melalui sistem sesuai dengan Undang-Undang BUMN dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.