Soal Batas Usia Peserta Pilkada, MK Tolak Permohonan Faldo Maldini Cs
RIAU24.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait batas usia calon kepala daerah (cakada). Permohonan itu diajukan politikus PSI Faldo Maldini, Tsamara Amany, dan dua orang lainnya.
Pemohon meminta batas usia peserta Pilkada menjadi 21 tahun dari aturan sebelumnya 30 tahun untuk gubernur serta 25 tahun untuk walikota dan bupati.
"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para pemohon," ujar Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu 11 Desember 2019.
Dalam pemaparannya, anggota Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan, dalil para pemohon yang mengatur batas usia cakada, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hakim Konstitusi justru berargumentasi batasan usia cakada yang dimohonkan pemohon merupakan pelanggaran hak-hak sipil dan politik lainnya dan tidak beralasan hukum.
"Sebab pemenuhan hak atas persamaan perlakuan di hadapan hukum dan pemerintahan yang dijamin oleh konstitusi dalam hubungannnya dengan pengisian jabatan tertentu, bukan berarti meniadakan persyaratan atau pembatasan yang secara rasional dibutuhkan oleh jabatan itu," ujar Palguna.