Menu

Soal Batas Usia Peserta Pilkada, MK Tolak Permohonan Faldo Maldini Cs

Siswandi 11 Dec 2019, 15:49
Politikus PSI Faldo Maldini
Politikus PSI Faldo Maldini

Dikatakan, pembatasan usia bagi peserta Pilkada yang sudah tercantum di UU Pilkada telah sejalan dengan pasal 28 j ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Mahkamah berpendapat permohonan para pemohon mengenai inkontitusionalitas pasal 7 ayat 2 huruf g UU Pilkada adalah tidak beralasan menurut hukum.

Ikut Pilkada 

Untuk diketahui, uji materi terhadap UU No 1 Tahun 2015 yang kemudian diubah dengan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), dilakukan beberapa politisi muda. Permohonan pengujian ditujukan terhadap Pasal 7 ayat 2 huruf e yang menyatakan batasan usia calon gubernur, bupati, dan wali kota.

Mereka yang mengajukan uji materi tersebut adalah Faldo Maldini (29 tahun), Tsamara Amany (23 tahun), Dara Adinda (24 tahun), dan Cakra Yudi Putra (23 tahun). Mereka mengaku ingin maju menjadi calon kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2020.

Dalam dalil permohonannya, Tsamara mengatakan, pasal tersebut bertentangan dengan pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan kepala pemerintahan provinsi maupun kabupaten/kota dipilih secara demokratis. Akan tetapi, UU Pilkada menghalangi pemohon mengikuti pemilihan umum karena terbentur faktor usia. 

Untuk diketahui, dalam UU Pilkada disebutkan bahwa untuk calon gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun. Sementara untuk calon bupati atau calon walikota usia paling rendah adalah 25 tahun. ***

Halaman: 12Lihat Semua