Soal Batas Usia Peserta Pilkada, MK Tolak Permohonan Faldo Maldini Cs
RIAU24.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait batas usia calon kepala daerah (cakada). Permohonan itu diajukan politikus PSI Faldo Maldini, Tsamara Amany, dan dua orang lainnya.
Pemohon meminta batas usia peserta Pilkada menjadi 21 tahun dari aturan sebelumnya 30 tahun untuk gubernur serta 25 tahun untuk walikota dan bupati.
"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para pemohon," ujar Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu 11 Desember 2019.
Dalam pemaparannya, anggota Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan, dalil para pemohon yang mengatur batas usia cakada, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hakim Konstitusi justru berargumentasi batasan usia cakada yang dimohonkan pemohon merupakan pelanggaran hak-hak sipil dan politik lainnya dan tidak beralasan hukum.
"Sebab pemenuhan hak atas persamaan perlakuan di hadapan hukum dan pemerintahan yang dijamin oleh konstitusi dalam hubungannnya dengan pengisian jabatan tertentu, bukan berarti meniadakan persyaratan atau pembatasan yang secara rasional dibutuhkan oleh jabatan itu," ujar Palguna.
Dikatakan, pembatasan usia bagi peserta Pilkada yang sudah tercantum di UU Pilkada telah sejalan dengan pasal 28 j ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Mahkamah berpendapat permohonan para pemohon mengenai inkontitusionalitas pasal 7 ayat 2 huruf g UU Pilkada adalah tidak beralasan menurut hukum.
Ikut Pilkada
Mereka yang mengajukan uji materi tersebut adalah Faldo Maldini (29 tahun), Tsamara Amany (23 tahun), Dara Adinda (24 tahun), dan Cakra Yudi Putra (23 tahun). Mereka mengaku ingin maju menjadi calon kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2020.
Dalam dalil permohonannya, Tsamara mengatakan, pasal tersebut bertentangan dengan pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan kepala pemerintahan provinsi maupun kabupaten/kota dipilih secara demokratis. Akan tetapi, UU Pilkada menghalangi pemohon mengikuti pemilihan umum karena terbentur faktor usia.
Untuk diketahui, dalam UU Pilkada disebutkan bahwa untuk calon gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun. Sementara untuk calon bupati atau calon walikota usia paling rendah adalah 25 tahun. ***