Menu

Polisi Tetapkan Tersangka Terhadap 3 Orang Remaja yang Unggah Video Salat Diiringi Musik Disko

Riko 12 Dec 2019, 18:43
Foto (internet)
Foto (internet)

RIAU24.COM -  Tiga dari empat remaja yang Vira di media sosial akibat memperagakan gerakan salat sambil berjoget yang diiringi musik disko ditetapkan polisi sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Sorong Kota AKBP Mario Siregar. 

Menurut Mario, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada para pelaku yang ada di video tersebut. Polisi masih terus mendalami motif di balik aksi para remaja tersebut. 

"Kita sudah mengamankan dua orang pemerannya. Terus yang mengambil gambar, termasuk yang mempostingnya ke sosial medianya sehingga hal tersebut menjadi viral. Jadi sudah tiga orang yang kami lakukan pemeriksaan dan orang tersebut sudah kita naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Mario, saat ditemui di Mapolresta Sorong, melansir dari Kumparan. Rabu 11 Desember 2019.

Mario juga menuturkan, pihaknya sudah menyita alat bukti berupa handphone yang dipakai pelaku untuk merekam mengunggahnya ke media sosial.

Sebelumnya, para remaja ini dilaporkan ke Polres Sorong Kota karena diduga melakukan pelecehan terhadap Agama Islam. Atas laporan tersebur, aparat kepolisian yang mendapat laporan dari warga langsung bergerak cepat menangkap keempat orang remaja, yakni FN dan TS yang memerankan adegan tersebut, sedangkan A dan WT merupakan orang yang merekam adegan tersebut dan kemudian mengunggahnya ke media sosial. 

Keempat remaja ini terpaksa menginap di sel tahanan Polres Sorong Kota untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, maka para pelaku diancam dengan Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik.

Halaman: Lihat Semua