Menu

Sah, Pemko Pekanbaru Kelola 2 Rusunawa, Begini Pesan Pak Wali

Ryan Edi Saputra 13 Dec 2019, 14:19
Foto salah satu Rusunawa di Pekanbaru (R24/Int)
Foto salah satu Rusunawa di Pekanbaru (R24/Int)

RIAU24.COM -  (PEKANBARU) - Dua rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) sepenuhnya tanggungjawab Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru. Beberapa hari lalu, aset keduanya sudah diserahkan oleh Kementerian PUPR. 

Menanggapi itu, Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus MT, meminta Dinas Perkim, menjalankan aturan dan ketentuan yang berlaku terkait pengoperasian dua Rusunawa di Kota Pekanbaru kepada seluruh penghuni.

"OPD yang sudah diserahi tanggungjawab tentang pengoperasian dua Rusunawa harus menjalankan aturan dan ketentuan yang berlaku. Ke depan, tak adalagi penghuni yang menunggak kewajibannya," kata Firdaus, Jumat (13/12/2019). 

Ia juga berpesan kepada penghuni agar tidak menyalahgunakan Rusunawa karena itu merupakan bentuk kepedulian dari Pemerintah. "Jangan salahgunakan Rusunawa itu untuk hal yang negatif," tegasnya.

Ia juga meminta, Satpol PP sebagai OPD penegak Peraturan Daerah (Perda) juga diminta untuk mengawasi aktivitas yang dilakukan para penghuni di Rusunawa tersebut.

"Satpol juga harus mengawasi aktivitas yang dilakukan penghuni di Rusunawa itu," tegasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, sudah menerima hibah dua bangunan Rusunawa senilai Rp57 miliar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

Penyerahan aset itu berlangsung dalam penandatanganan naskah dan berita acara serah terima barang milik negara kepada penerima hibah, di aula Direktorat Jenderal Cipta Karya gedung Kementerian PUPR di Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Naskah serah terima barang milik daerah tersebut ditandatangani secara langsung oleh Walikota Pekanbaru Firdaus dan Direktur Jenderal Cipta Karya Danis Hidayat Sumadilaga. (R24/Put)