Lumpur IPAL Dibuang Ke Parit, Kadis PUPR : Lapor, Nanti Kita Tegur!
RIAU24.COM - PEKANBARU - Mendapat laporan mengenai adanya lumpur bekas galian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dibuang ke parit, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru meradang.
Ia menegaskan akan memberikan teguran kepada pihak kontraktor proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terkait lumpur bekas galian IPAL yang dibuang ke parit jalan tersebut.
Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution menegaskan, pihak kontraktor tidak bisa sembarangan dalam membuang limbah bekas galian IPAL itu, apalagi membuat lingkungan tercemar.
"Itu tidak boleh. Tidak boleh mereka buang limbah atau lumpur bekas galian IPAL itu ke parit jalan. Kita akan tegur mereka," Kata Indra Pomi, Kamis (19/12/2019).
Menurutnya, kontraktor harus melakukan pekerjaan sesuai prosedur. Lumpur bekas galian IPAL itu tidak semestinya dibuang sembarangan. Apalagi dibuang ke dalam parit atau drainase jalan, hal itu akan dapat membuat penyumbatan pada parit karena material lumpur yang menumpuk di dalam parit.
Kembali ditegaskan Indra, pihaknya akan segera melihat ke lapangan atas temuan itu dan terus mengawasi pekerjaan pembangunan IPAL itu. Ia juga meminta, bagi masyarakat yang melihat para pekerja kontraktor yang membuang lumpur bekas galian IPAL itu ke dalam parit supaya dapat melaporkan kepada pihaknya.