Sepanjang 2019, Kejari Bengkalis Tangani 469 Kasus, Didominasi Kasus Narkoba
RIAU24.COM - BENGKALIS- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Nanik Kushartanti SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi-Pidum) Iwan Roy Carles menyebut bahwa sepanjang tahun 2019 telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kasus Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 170 kasus.
zxc1
Dia juga menambahkan bahwa paling mengejutkan perkara yang ditangani pihaknya sepanjang tahun ini adalah didominasi kasus narkoba sebanyak 205 kasus.
zxc2
Selanjutnya, lanjut Iwan Roy, disusul dengan penanganan kasus keamanan negara dan ketertiban umum atau Tindak Pidana Umum lainya (TPUL) sebanyak 94 kasus.
"Sedangkan untuk Kamnegtiibum TPUL menangani Karhutla, perkelahian dan UU di luar KUHP," ucap Iwan Roy Charles.
Sedangkan perkara pidana denda mencapai Rp14.000.000.-. dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Tilang Bulan Januari - Desember 2019 ini sebesar Rp. 208.493.000.- dan telah di setor ke kas negara. (R24/Hari)