Menu

Sepanjang 2019, Kejari Bengkalis Tangani 469 Kasus, Didominasi Kasus Narkoba

Dahari 20 Dec 2019, 14:40
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Nanik Kushartanti (foto/int)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Nanik Kushartanti (foto/int)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Nanik Kushartanti SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi-Pidum) Iwan Roy Carles menyebut bahwa sepanjang tahun 2019 telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kasus Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 170 kasus.

zxc1

Dia juga menambahkan bahwa paling mengejutkan perkara yang  ditangani pihaknya sepanjang tahun ini adalah didominasi kasus narkoba sebanyak 205 kasus.

"Selama 2019 ini, total perkara tindak pidana umum Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis telah menangani 469 kasus. Artinya, dalam penanganan paling banyak adalah kasus narkoba," ungkap Iwan Roy Carles Jumat 20 Desember 2019 kepada wartawan.

zxc2

Selanjutnya, lanjut Iwan Roy, disusul dengan penanganan kasus keamanan negara dan ketertiban umum atau Tindak Pidana Umum lainya (TPUL) sebanyak 94 kasus.

Roy Charles menjelaskan, Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum di Kajari Bengkalis, kasus Oharda terbanyak di terima adalah perkara pasal 365 yaitu kasus pencurian dengan kekerasan.

"Sedangkan untuk Kamnegtiibum TPUL menangani Karhutla, perkelahian dan UU di luar KUHP," ucap Iwan Roy Charles.

Sedangkan perkara pidana denda mencapai Rp14.000.000.-. dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Tilang Bulan Januari - Desember 2019 ini sebesar Rp. 208.493.000.- dan  telah di setor ke kas negara. (R24/Hari)