Menu

Pemko Pekanbaru Minta Masyarakat Tertib Dalam Mendirikan Bangunan

Ryan Edi Saputra 23 Dec 2019, 14:52
Ilustrasi bangunan Kota Pekanbaru. (R24/int)
Ilustrasi bangunan Kota Pekanbaru. (R24/int)

Bangunan yang berdampingan dengan gang buntu, GSB nya ditetapkan minimal 1 meter dengan meminta persetujuan dari pemilik tanah atau bangunan yang menggunakan akses gang buntu tersebut.

Saat ditunjukkan foto salah satu bangunan ruko, ditegaskan Quarte Rudianto, bangunan tersebut jelas langgar aturan.

"Bangunan yang ditambah itu kenak GSBnya. Dalam aturan, Perda Nomor 7 Tahun 2012, bangunan itu sudah menyalahi aturan. Kita akan panggil yang bersangkutan untuk  membongkarnya dan apa bila yang bersangkutan belum membongkarnya, kami akan surati Sapol PP sebagai penegak Perda untuk memprosesnya," tegas Quarte Rudianto.

Kembali ditegaskan, untuk pemilik bangunan yang nekat langgar aturan mendirikan bangunan, dikatakan Quarte Rudianto, pihaknya akan melakukan pendataan dan memanggil yang bersangkutan untuk membongkar sendiri bangunannya.

"Kita akan panggil yang bersangkutan untuk membongkarnya dan apa bila yang bersangkutan belum membongkarnya, kami akan surati Sapol PP sebagai penegak perda untuk memprosesnya," ujar Quarte Rudianto menegaskan.(R24/put)

Halaman: 12Lihat Semua