Pemko Pekanbaru Minta Masyarakat Tertib Dalam Mendirikan Bangunan
RIAU24.COM - PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru mengharapkan kepada masyarakat supaya tertib dalam melakukan pembangunan, karena dalam mendirikan bangunan sudah ada aturan yang berlaku. Hal ini tertuang dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012.
Dalam ketentuannya, bangunan yang berdiri telah diatur, seperti bangunan di Jalan Arteri, Jalan Kolektor, Jalan Lokal, Jalan Lingkungan, hingga bangunan yang berada disamping gang buntu.
Ini disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil melalui Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP, Quarte Rudianto kepada wartawan, Senin (23/12/2019).
Dikatakan Quarte Rudianto, apabila garis sempadan milik bangunan (GSMB) belum ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Kota, maka secara umumnya, GSMB ditetapkan berdasarkan fungsi jalan dan peruntukan lahan.
"Bangunan yang terletak di Jalan Arteri, GSMB nya ditetapkan minimal 20 meter dari patok rencana DMJ atau setengah dari lebar rencana DMJ. Bangunan di Jalan Kolektor, GSMB nya 10 meter atau minimal 16 meter dari as jalan. Bangunan di Jalan Lokal, GSMB nya minimal 6 dari patok DMJ atau minimal 12 meter dari as jalan," terang Quarte Rudianto.
Masih menurut Quarte Rudianto, aturan bangunan yang terletak di Jalan Lingkungan, GSMB nya ditetapkan minimal 4 meter dari patok rencana DMJ atau minimal 8 dari as jalan. Untuk bangunan yang berada disamping gang, GSB nya minimal ditetapkan 3 meter.
Bangunan yang berdampingan dengan gang buntu, GSB nya ditetapkan minimal 1 meter dengan meminta persetujuan dari pemilik tanah atau bangunan yang menggunakan akses gang buntu tersebut.
Saat ditunjukkan foto salah satu bangunan ruko, ditegaskan Quarte Rudianto, bangunan tersebut jelas langgar aturan.
"Bangunan yang ditambah itu kenak GSBnya. Dalam aturan, Perda Nomor 7 Tahun 2012, bangunan itu sudah menyalahi aturan. Kita akan panggil yang bersangkutan untuk membongkarnya dan apa bila yang bersangkutan belum membongkarnya, kami akan surati Sapol PP sebagai penegak Perda untuk memprosesnya," tegas Quarte Rudianto.
Kembali ditegaskan, untuk pemilik bangunan yang nekat langgar aturan mendirikan bangunan, dikatakan Quarte Rudianto, pihaknya akan melakukan pendataan dan memanggil yang bersangkutan untuk membongkar sendiri bangunannya.
"Kita akan panggil yang bersangkutan untuk membongkarnya dan apa bila yang bersangkutan belum membongkarnya, kami akan surati Sapol PP sebagai penegak perda untuk memprosesnya," ujar Quarte Rudianto menegaskan.(R24/put)