Pemberian Remisi Bisa Hematkan Anggaran Hingga Rp6 Miliar Lebih
Yunaedi menyebutkan, angka itu dihitung dari per hari sebesar Rp 17.000 per orang. "Dan proses pemberian remisi ini dilakukan transparan melalui sistem database pemasyarakatan," katanya.
Sementara itu, yang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana. Diantaranya adalah 2.704 orang menerima remisi 15 hari, 7.895 orang menerima remisi 1 bulan, 1.507 menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 357 mendapat remisi 2 bulan. Saat ini Narapidana beragama Kristen di seluruh Indonesia berjumlah 18.900 orang.
zxc2