Menu

Pemberian Remisi Bisa Hematkan Anggaran Hingga Rp6 Miliar Lebih

Bisma Rizal 24 Dec 2019, 20:15
Remisi khusus hari natal (foto/int)
Remisi khusus hari natal (foto/int)
Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami, remisi adalah hak narapidana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Tetapi, ada persyaratan yang harus dipenuhi baik dari aspek administratif maupun substantif.

Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.

Halaman: 234Lihat Semua