Pemberian Remisi Bisa Hematkan Anggaran Hingga Rp6 Miliar Lebih
Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami, remisi adalah hak narapidana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Tetapi, ada persyaratan yang harus dipenuhi baik dari aspek administratif maupun substantif.
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...
Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.