Menu

Pemberian Remisi Bisa Hematkan Anggaran Hingga Rp6 Miliar Lebih

Bisma Rizal 24 Dec 2019, 20:15
Remisi khusus hari natal (foto/int)
Remisi khusus hari natal (foto/int)
Di antaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rutan.

“Kami meyakini bahwa pemberian remisi khusus Natal ini dapat memotivasi Narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Bukan pemenuhan hak Narapidana dan pengurangan masa pidana semata. Maknanya jauh lebih dalam karena diberikan ketika perayaan hari keagamaan,” papar Sri.

"Nah, untuk remisi khusus Natal ini kami harapkan bisa menambah rasa suka cita mereka menyambut perayaan Natal sehingga termotivasi untuk berubah dan menambah rasa syukur atas karunia-Nya,” lanjut dia. (R24/Bisma)

Halaman: 34Lihat Semua