Menu

Pemerintah RI 'Lepas Tangan' Soal Muslim Uighur, Pengamat Sebut Setiap Negara wajib Peduli

Siswandi 25 Dec 2019, 13:17
Aksi masyarakat di Tanah Air mengecam penindasan muslim Uighur di China. Foto: int
Aksi masyarakat di Tanah Air mengecam penindasan muslim Uighur di China. Foto: int

RIAU24.COM -  Pakar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana mengatakan dirinya setuju dengan pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, yang menyatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan mencampuri urusan dalam negeri China terkait muslim Uighur di Provinsi Xinjiang. 

Namun Hikmahanto juga mengatakan, pemerintah Indonesia tetap memiliki kewajiban untuk memverifikasi benar tidaknya informasi pelanggaran HAM yang dialami muslim Uighur.

"Adalah kewajiban bagi semua negara menurut hukum internasional (erga omnes) untuk memiliki kepedulian terhadap pelanggaran HAM berat. Termasuk untuk melakukan verifikasi atas kebenaran terjadinya pelanggaran HAM berat," lontarnya kepada wartawan, Rabu 25 Desember 2019.

Dilansir detik, dirinya menyarankan pemerintah Indonesia membawa isu mengenai dugaan pelanggaran HAM yang dialami muslim Uighur ke Dewan HAM PBB. Jika hal itu ditempuh, sama artinya Indonesia telah memainkan perannya sebagai anggota Dewan HAM PBB.

"Oleh karenanya, bila Indonesia membawa isu dugaan pelanggaran HAM Berat ke berbagai organ di lingkungan PBB terhadap dugaan pelanggaran HAM berat atas muslim Uighur, hal tersebut merupakan pelaksanaan kewajiban Indonesia sebagai salah satu masyarakat internasional," jelasnya.

"Kewajiban ini semakin besar mengingat Indonesia saat ini menjadi anggota Dewan Keamanan dan anggota Dewan HAM PBB," ujarnya lagi. 

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut pemerintah Indonesia tidak akan ikut campur urusan China terkait muslim Uighur. Moeldoko menegaskan masing-masing negara memiliki kedaulatan untuk mengatur warganya. ***