Sepanjang 2019, Satreskrim Polres Bengkalis Tangani 10 Perkara Karhutla
RIAU24.COM - BENGKALIS- Sepanjang tahun 2019, kepolisian resort Polres Bengkalis melalui Satreskrim telah menetapkan sebanyak 10 orang petani dan satu diantaranya wiraswasta sebagai tersangka kasus Karhula.
zxc1
Baca juga: Cooling system Bhabinkamtibmas cegah timbulnya potensi konflik jelang Pilkada serentak 2024
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto S.IK MH menyampaikan bahwa, pihaknya menerima sembilan laporan polisi (LP) terkait kasus Karlahut. Dari LP itu, 11 orang ditetapkan tersangka.
Baca juga: Cooling System Bersama Warga, Bhabinkamtibmas Sampaikan Hargai Demokrasi Jelang Pilkada Tahun 2024
"Pelaku karhutla didominasi petani. Kita ada 9 LP tahun ini, terakhir awal Desember kemarin dua LP, TKP di Desa Kembung Luar Kecamatan Bantan dan Desa Sri Tanjung, Rupat. Keduanya merupakan petani, membakar tumpukan sampah hasil pembersihan dan akhirnya meluas membakar lahan kurang lebih 20 hektar," kata Kapolres disampaikan Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, SIK, Kamis 26 Desember 2019.