Dua Penyerang Novel Baswedan RM dan RB Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
RIAU24.COM - Dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yakni RM dan RB telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Kedua pelaku tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Demikian yang diutarakan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono.
"Tadi pagi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tadi siang dilakukan pemeriksaan bagi tersangka," kata Argo Yuwono dikutip dari detik.com, Jumat, 27 Desember 2019.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut jika kedua tersangkat itu merupakan anggota kepolisian aktif.
zxc2
"Jadi pelaku ada dua orang, inisial RM dan RB, Polri aktif, terima kasih," jelas Listyo.
Novel sendiri mengalami insiden penyiraman air keras pada 11 April 2017 lalu. Pada saat itu Novel baru menyelesaikan salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, yang berjarak sekitar 4 rumah dari kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.