Kabareskrim Enggan Jelaskan Tersangka Ditangkap atau Menyerahkan Diri
RIAU24.COM - Pihak kepolisian telah menahan dua pelaku penyiram air keras terhadap Novel Baswedan yang berinisial RB dan RM. Namun, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo enggan menjelaskan apakah dua tersangka tersebut ditangkap atau menyerahkan diri.
"Itu teknis kami," kata Listyo dikutip dari Tempo.co, Sabtu, 28 Desember 2019.
Dia menjelaskan, yang paling penting dan publik harus yakin adalah polisi tidak salah tangkap. Kata dia, tersangka RB dan RM adalah tersangka penganiaya Novel sebenarnya.
"Itu yang terpenting," ucapnya.
Sebelumnya, beredar kabar jika dua tersangka penganiaya Novel menyerahkan diri. Pada 27 Desember 2019, Polri mengumumkan penangkapan RM dan RB, anggota kepolisian.
Wajah Novel Baswedan sebelumnya disiram air keras dalam perjalanan pulang seusai salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, di dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
zxc2
Perlu waktu 2,5 tahun bagi polisi untuk melakukan penyelidikan hingga kabar penangkapan dan penetapan dua terduga ini.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis mengapresiasi kerja tim teknis yang disebut menangkap dua tersangka. "Namun, saya juga prihatin karena ternyata pelakunya anggota Polri," ucapnya.
Dia memerintahkan Kepala Bareskrim Polri dan Kepala Daerah Metro Jaya untuk menyidik kasus Novel Baswedan secara transparan.