Kena Pasal Pengeroyokan, Dua Tersangka Penyiraman Novel Terancam 5 Tahun Penjara
RIAU24.COM - Polisi menjerat dua tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan pasal Pengeroyokan dan penganiayaan. Keduanya saat ini sedang menjalani masa penahanan untuk 20 hari kedepan.
"Iya betul, pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono melansir dari CNN. Minggu 29 Desember 2019.
Pasal 170 KUHP merupakan pasal tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, Dua tersangka penyerangan Novel Baswedan dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri, Sabtu 28 Desember 2019 sekitar pukul 14.26 WIB.
Dua polisi aktif tersebut tak mengutarakan apapun. Hanya saja tiba-tiba salah seorang di antaranya sempat menyeru dengan nada tinggi.
"Tolong dicatat. Saya tidak suka Novel karena dia pengkhianat," kata tersangka berinisial RB setengah berteriak sebelum memasuki mobil.
Novel sendiri berpendapat terdapat hal yang aneh dalam penangkapan tersebut.
"Saya seharusnya mengapresiasi kerja Polri, tapi keterlaluan bila disebut penyerangan hanya sebagai dendam pribadi sendiri dan tidak terkait dengan hal lain, apakah itu tidak lucu dan aneh?" ujar Novel, seperti dikutip dari Antara.
Tim Advokasi Novel Baswedan dalam pernyataan tertulisnya mengatakan kepolisian harus mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap.
Selanjutnya, menurut Tim Advokasi, harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukan orang yang 'pasang badan' untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar.