Menu

Terkait Perda RTRW Pelalawan, Ini Penjelasan Sekda Tengku Mukhlis

Ardi 2 Jan 2020, 17:38
Perda RTRW Pelalawan (foto/ilustrasi)
Perda RTRW Pelalawan (foto/ilustrasi)
Pertimbangan lainnya, adalah, jika tidak disahkan hingga 31 Desember 2019. Maka Pemkab Pelalawan harus memulai dari awal untuk menyusun Ranperda RTRW ini.

"Mulai Januari 2020 ini, rekomendasi RTRWnya bukan di Kementrian PUPR tapi di Kementrian ATR. Dan rekomendasinya hanya berlaku setahun. Ini juga menjadi pertimbangan kita," jelas Sekda.

Terkait perubahan beberapa luasan lahan, jika dibandingkan dengan Persub. Sekda juga menegaskan, itu merupakan hasil evaluasi Pemrov Riau dan Kementrian LHK. (R24/Ardi)

Halaman: 23Lihat Semua