Menu

LAMR Kabupaten Pelalawan Tolak Perda RTRW Kabupaten Pelalawan Tahun 2019-2039

Ardi 2 Jan 2020, 21:40
Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Pelalawan Tengku Zulmizan (foto/Ardi)
Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Pelalawan Tengku Zulmizan (foto/Ardi)

RIAU24.COM - PELALAWAN- Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Pelalawan menolak Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pelalawan tahun 2019-2039, yang disahkan DPRD Pelalawan Senin kemarin.

zxc1


Penolakan itu disampaikan Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Pelalawan Tengku Zulmizan, usai rapat koordinasi pengurus LAMR Kabupaten Pelalawan, di Kecamatan Bandar Petalangan, Kamis (2/1/2020).

"Kita menolak. Karena masyarakat yang dirugikan," tegas Tengku Zulmizan. Ia juga menegaskan, Perda RTRW Pelalawan ini malah menguntungkan perusahaan.

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua