LAMR Kabupaten Pelalawan Tolak Perda RTRW Kabupaten Pelalawan Tahun 2019-2039
RIAU24.COM - PELALAWAN- Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Pelalawan menolak Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pelalawan tahun 2019-2039, yang disahkan DPRD Pelalawan Senin kemarin.
zxc1
Penolakan itu disampaikan Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Pelalawan Tengku Zulmizan, usai rapat koordinasi pengurus LAMR Kabupaten Pelalawan, di Kecamatan Bandar Petalangan, Kamis (2/1/2020).
zxc2
"Hipotesanya, korporasi yang diuntungkan. Setakat ini, hanya masyarakat yang ribut. Perusahaan diam semua," katanya.
"Tapi hanya mendengarkan pemaparan tentang evaluasi Ranperda tersebut. Tanpa diminta pendapat dan masukan. Padahal, hak-hak adat diakui negara," pungkasnya.
Jumat (2/1/2020) siang, LAMR Kabupaten Pelalawan akan menggelar rapat untuk menentukan sikap dan langkah-langkah yang akan diambil LAMR Kabupaten Pelalawan. (R24/Ardi)