Perda RTRW Pelalawan Bisa Jadi Pemicu Konflik Lahan
RIAU24.COM - PELALAWAN- Berlakunya Perda RTRW Kabupaten Pelalawan tahun 2019-2039, sangat rentan menimbulkan konflik lahan. Karena masih banyak perkampungan dan perkebunan milik warga yang masuk dalam kawasan hutan.
"Setidaknya ada 8 Desa yang masih berstatus kawasan dalam Perda ini. Ini yang sangat rentan konflik," kata Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Pelalawan Tengku Zulmizan Farinja Assagaf, Kamis (2/1/2020).
zxc1
Bisa saja nanti masyarakat di Desa-desa ini, ditangkap saat memanen sawitnya sendiri. Karena dianggap merambah kawasan hutan negara.
zxc2
Zulmizan mempertanyakan, kenapa status Desa-desa tersebut, yang tidak didahulukan untuk penyelesaiannya. Dengan menjadikan sebagai kawasan permukiman.
"Kalau alasan untuk membangun Pelalawan, Perda tersebut disahkan. Juga tidak tepat. Desa-desa yang masih dalam kawasan itu, juga gak bisa dikucurkan pembangunan kesana," sebut Zulmizan. (R24/Ardi)