Menu

BPK Sudah Rampungkan Perhitungan Kerugian Negara Kasus RJ Lino

Bisma Rizal 3 Jan 2020, 15:41
Perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane di PT Pelindo II rampung (foto/int)
Perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane di PT Pelindo II rampung (foto/int)
Untuk itu, Alex menyatakan, KPK tidak akan menghentikan kasus RJ Lino dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), meskipun Pasal 40 UU nomor 19/2019 tentang perubahan atas UU 30/2002 tentang KPK menyebutkan Lembaga Antikorupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Alex menjelaskan, aturan itu menggunakan frasa 'dapat' yang jika ditafsirkan tidak harus digunakan. Menurutnya, SP3 hanya dapat digunakan terhadap kasus korupsi yang alat buktinya tidak dapat diperoleh KPK.

"Saya yakin itu SP3. Tapi selama proses penyidikan masih jalan dan sekarang masih tahap penghitungan kerugian negara," katanya.

Halaman: 567Lihat Semua