Hiraukan Protes Indonesia, China Tetap Bersikeras Punya Hak dan Kedaulatan di Laut Natuna
RIAU24.COM - Meski mendapat penolakan dan protes dari Indonesia, nampanya China tetap bersikeras bahwa negaranya mempunyai kedaulatan di wilayah perairan sekitar Natuna, Kepulauan Riau. Negara tirai bambu itu menganggap perairan itu masuk ke dalam perairan Laut China Selatan yang sebagian besar di klaim sebagai wilayah kedaulatan dengan dalil nilai historis.
Pemerintahan Presiden Xi Jinping juga menganggap klaimnya atas perairan kaya sumber alam itu adalah sah di mata hukum internasional, termasuk dalam Konvensi PBB terkait Hukum Kelautan (UNCLOS 1982).
"Saya ingin menekankan bahwa posisi dan proposisi China ini mematuhi hukum internasional, termasuk UNCLOS. Jadi apakah Indonesia terima atau tidak, penolakan tidak akan mengubah fakta objektif bahwa China memiliki hak dan kepentingan atas perairan terkait," papar juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang, dalam jumpa pers rutin di Beijing pada Kamis 2 Januari 2019.
Dalam kesempatan itu, Geng juga mementahkan kembali keputusan pengadilan arbitrase internasional yang menganggap klaim China atas Laut China Selatan adalah ilegal.
Menurutnya, keputusan mahkamah itu justru yang ilegal dan tidak berlaku.
"China tidak menerima atau mengakui putusan arbitrase tersebut. China dengan tegas menentang negara atau pihak manapun yang menggunakan putusan arbitrase yang tidak sah itu untuk merugikan kepentingan China," paparnya seperti dikutip dari situs Kemlu China.