Eks Ketum PPP Romahurmuziy Dituntut Empat Tahun Penjara
RIAU24.COM - JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) M Romahurmuziy alias Romy dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Menurut Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, mantan Ketua Umum PPP itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penerimaan suap dari dua pegawai Kemenag.
zxc1
zxc2
Dua pegawai Kemenag itu adalah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin yang memberikan uang kepada Romy sebesar Rp325 juta. Kemudian, dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi Rp91,4 juta.
Selain hukuman badan dan denda, Jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa mencabut hak dipilih Romy dalam jabatan politik selama lima tahun. Romy juga terancam membayar uang pengganti Rp46,4 juta.
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal jika terpidana tidak punya harta benda yang mencukupi maka akan diganti pidana selama satu tahun," ujar jaksa Wawan.
Romy akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan terkait tuntutan itu. Majelis menjadwalkan sidang digelar pada Senin, 13 Januari 2020. (R24/Bisma)