Inilah Alasan Kenapa Kasus Reynhard Sinaga, Sang Predator Seks Asal Indonesia Disembunyikan Dari Publik
Begitu Reynhard telah menjalani empat persidangan untuk 159 dakwaan terhadap 48 pria yang berlangsung selama 18 bulan sejak tahun 2018 lalu, perintah media-blackout akhirnya dicabut. Rincian soal kasus ini dan identitas Reynhard bisa diungkap ke publik.
Laporan terbaru media-media Inggris menyebut Reynhard dijatuhi vonis penjara seumur hidup pada Senin (6/1) waktu setempat. Hakim Suzanne Goddard menetapkan masa hukuman minimum 30 tahun yang harus dijalani Reynhard, sebelum dia bisa mendapatkan pembebasan bersyarat.
Namun ternyata vonis tersebut merupakan vonis kedua yang diterima Reynhard. Vonis pertama yang dijatuhkan kepada Reynhard adalah 88 hukuman penjara seumur hidup, dengan masa hukuman minimum 20 tahun penjara.
Laporan The Guardian secara rinci menyebut Reynhard divonis 88 hukuman penjara seumur hidup untuk sidang pertama dan kedua bagi 25 korban yang digelar antara tahun 2018 hingga tahun lalu. Untuk sidang ketiga dan keempat bagi 23 korban lainnya, Reynhard baru dijatuhi vonis penjara seumur hidup pada Senin (6/1) waktu setempat.
Dalam kasus ini, Reynhard didakwa memperkosa para korban dengan sebelumnya membius mereka dengan GHB (gamma-hydroxybutyric acid) yang bisa membuat seseorang tak sadarkan diri untuk waktu cukup lama. Saat korbannya tak sadarkan diri, Reynhard melakukan tindak kekerasan seksual sembari merekamnya dengan dua telepon genggam miliknya.
Reynhard ditahan sejak tahun 2017, setelah salah satu korbannya tiba-tiba sadarkan diri saat tindak pemerkosaan masih berlangsung. Korban ini melawan dan terjadilah perkelahian hingga Reynhard mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit.