Bawaslu Bengkalis Himbau Kepala Daerah Tak Lakukan Mutasi Jabatan
Kemudian ada juga sanksi berupa diskualifikasi bagi bupati petahana yang ingin maju lagi sebagai bupati.
Selain itu, lanjut Usman, dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran pada tahapan penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Bengkalis, khususnya untuk menghindari pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah dengan melakukan mutasi pejabat, tercatat Bawaslu Kabupaten Bengkalis telah dua kali melayangkan surat himbauan tersebut kepada bupati.
"Untuk surat himbauan pertama dilayangkan pada Oktober 2019. Sedangkan surat himbauan kedua disampaikan pada akhir Desember 2019 lalu," ujarnya.
"Untuk surat himbauan pertama dilayangkan pada Oktober 2019. Sedangkan surat himbauan kedua disampaikan pada akhir Desember 2019 lalu," ujarnya.