Menu

LAMR Pelalawan Sebut Perda RTRW Untungkan Korporasi

Ardi 8 Jan 2020, 11:48
Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Pelalawan Tengku Zulmizan Farinja Assagaf (foto/int)
Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Pelalawan Tengku Zulmizan Farinja Assagaf (foto/int)

RIAU24.COM - PELALAWAN- Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Pelalawan, menyebutkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pelalawan tahun 2019-2039, menguntungkan korporasi.

zxc1

"Yang pasti masyarakat dirugikan. Perusahaan tidak ada yang bersuara, artinya mereka diuntungkan," kata Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Pelalawan Tengku Zulmizan Farinja Assagaf kepada Riau24.com, baru-baru ini.

Kalau Perda RTRW ini merugikan sedikit saja korporasi, kata Zulmizan, dipastikan mereka ribut, bersuara dan menolak. Faktanya, puluhan perusahaan di Pelalawan diam terhadap Perda RTRW ini.

zxc2

"Jelas menguntungkan. Bahkan ada penambahan 150 ribu lebih, kawasan lindung gambut menjadi hutan produksi tetap. Pasti untung lah korporasi," jelasnya.

Sementara, hak masyarakat dan masyarakat adat Kabupaten Pelalawan banyak yang tidak terakomodir di Perda ini.

"Apakah namanya tidak diakomodir atau tidak terakomodir, yang pasti hak-hak masyarakt dan hak adat masyarakat kita banyak tidak terakomodir," tambah Zulmizan.

Padahal, masyarakat adat Pelalawan sudah tahu secara turun temurun, bahwa batin Kuang Oso Tigo Puluh (kurang satu tiga puluh), punya tanah Ulayat, yang diakui turun temurun. Belum lagi masih banyaknya Desa di Pelalawan yang masih masuk dalam kawasan hutan.

"Kita berdiri paling depan memperjuang ini. Hak-hak masyarakat dan hak adat masyarakat kita. Kita akan mulai ditingkat Provinsi Riau, kemudian hingga ke pusat," katanya. (R24/Ardi)