Ada Salah Satu RS Di Pekanbaru Buang Limbah Medis Sembarangan, Walikota Pekanbaru: Sssst..
Untuk penerapan sanksi Wako, menjelaskan akan membentuk tim bersama OPD yang membidangi masalah itu dengan cara duduk bersama membedah regulasi yang ada. Kalau dalam regulasi masih ada yang berlum terjangkau Pemko akan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako).
"Untuk sanksi bagi RS yang masih membuang limbah B3 sembarangan, kita bentuk tim membedah regulasi yang ada. Kalau masih ada yang belum terjangkau kota terbitkan Perwako," jelas Firdaus. (R24/put)