Disdikpora Kuansing Sebut Pihak Sekolah Bisa Pakai Bangunan Baru, Asalkan Ada Surat BAST
Memang, Katanya, masa pemeliharaan itu masih menjadi tanggung jawab pihak kontraktor. Namun jika terjadi kerusakan akibat bencana alam (Banjir) memang menjadi tanggung jawab kontraktor, dan kalau di luar hal tersebut tentu menjadi tanggung jawab pihak sekolah.
Oleh karena itu, para Kepala Sekolah harus membuat Surat Pernyataan berupa Berita Acara Serah Terima (BAST) sementara. Artinya Gedung atau bangunan sekolah tersebut, sudah bisa dipakai.
"Termasuk Gedung baru seperti SMPN Satu Atap Bukit Pedusunan, yang telah selesai dibangun di Desa Luai Kecamatan Kuantan Mudik, SDN Pulau Binjai yang memperoleh Rehab, serta Gedung SKB yang berlokasi di Jalan Jalur Dua Sungai Rumbio Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah," tukasnya. (R24/Zar)
Oleh karena itu, para Kepala Sekolah harus membuat Surat Pernyataan berupa Berita Acara Serah Terima (BAST) sementara. Artinya Gedung atau bangunan sekolah tersebut, sudah bisa dipakai.
"Termasuk Gedung baru seperti SMPN Satu Atap Bukit Pedusunan, yang telah selesai dibangun di Desa Luai Kecamatan Kuantan Mudik, SDN Pulau Binjai yang memperoleh Rehab, serta Gedung SKB yang berlokasi di Jalan Jalur Dua Sungai Rumbio Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah," tukasnya. (R24/Zar)