Korupsi Dana UED-SP Rp1,1 Miliar, Kejari Bengkalis Tahan Dua Tersangka, Satu Tersangka Tak Hadir
"Dua dari tiga tersangka ini diduga melakukan korupsi sebesar Rp1,1 milyar dana UED-SP Tri Bukit Batu Laksemana. Dan ditahan dan ada satu yang tidak hadir sedangkan dia memang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang tidak hadir ini adalah sebagai mantan kepala Desa Bukit Batu bernama JR," ungkap Agung Irawan SH MH didampingi Kasubsi Penyidik Pidsus Ferry Dewantoro Nugroho SH.
Baca juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, Bhabinkamtibmas Laksanakan Kegiatan Cooling System di Desa Titiakar
zxc2
Baca juga: Satlantas Polres Bengkalis Gelar Sosialisasi di SDN 29 Batsol Tentang Edukasi Keselamatan Lalulintas
Diutarakan Agung lagi, dengan tidak kooperatif mantan Kepala Desa Bukit Batu berinisial JR tersebut. Sehingga kejaksaan Bengkalis akan melakukan upaya panggilan berikutnya.